Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Prosedur Urus Akta Kelahiran dan Syarat Dokumennya

badge-check


					Prosedur Urus Akta Kelahiran dan Syarat Dokumennya Perbesar

PakRaden – Akta kelahiran penting bagi setiap anak karena merupakan bentuk perlindungan negara. Setiap anak yang memiliki akta, di akui dan di jamin hak-haknya oleh negara.
Maka dari itu, orangtua perlu segera mendaftarkan identitas anaknya dengan membuat akta. Berikut syarat dan prosedur mengurus akta.

Syarat Urus Akta Kelahiran

Melansir situs Indonesiabaik.id, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta anak di anjurkan untuk di lakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah melahirkan.

Akan lebih baik jika akta di urus pada beberapa hari, dua atau tiga hari setelah pulang dari rumah sakit. Akta juga bisa di urus saat masih di rumah sakit setelah ibu melahirkan. Biasanya, banyak rumah sakit atau tempat persalinan anak yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kemendagri.

Pembuatan akta di urus sesuai asas domisili, artinya di urus sesuai tempat tinggal orangtuanya. Jika ibu dan ayahnya beda domisili, maka di urus sesuai tempat tinggal ibunya.

Akta menjadi dokumen yang bisa di gunakan untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak dewasa. Itu artinya, akta sangat penting sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus di penuhi negara.

Berikut beberapa syarat dokumen untuk mengurus akta kelahiran:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor.

Prosedur Urus Akta Kelahiran

Berikut ini adalah alur untuk mengurus akta kelahiran:

  • Orang tua/wali/pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan.
  • Lalu, petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
  • Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  • Kemudian, pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register dan menerbitkan kutipan akta.
  • Kutipan akta anak yang telah selesai akan di sampaikan kepada orang tua/pemohon.
  • Akta kelahiran sudah di terbitkan.

Demikian artikel dari kami, Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu untuk anda.

Sumber Artikel: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Manfaat Kantong Teh Hijau Bekas

4 September 2024 - 05:26 WIB

5 manfaat kantung teh hijau bekas

Tawuran di Cakung Jaktim, Sopir Ojol Tewas kena Bacok

27 Juli 2024 - 12:05 WIB

tawuran di cakung jaktim sopir ojol tewas kena bacok

Utang Indonesia ke Luar Negeri Mencapai Rp. 6.579,52 Trilliun

15 Juli 2024 - 11:38 WIB

utang indonesia ke luar negeri mencapai rp. 6.579,52 trilliun

Berikut Alasan Warga Korsel Mau Pecat Presiden Yoon Suk Yeol

3 Juli 2024 - 12:31 WIB

berikut alasan warga korsel mau pecat presiden yoon suk yeol

Dokter Peringatkan Minun Kopi Setelah Jam 12 Siang Tidak Baik Pada Kesehatan

28 Juni 2024 - 12:05 WIB

dokter peringatkan minun kopi setelah jam 12 siang tidak baik pada kesehatan
Trending di News